TAKENGON (Waspada): Unit Tipikor Polres Aceh Tengah yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi SH.MH, menggeledah sejumlah ruangan arsip termasuk ruangan Kepala Dinas Perdagangan setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, SH,MH membenarkan hal tersebut kepada Waspada Senin (14/10) sekira pukul 19.30 WIB. “Iya kita melakukan penggeledahan itu dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lantai tiga Pasar Bale Atu yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu, dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar lebih yang bersumber dari APBD,” sebut Deno.
“Untuk dokumen yang kita cari kontrak dan SPM Alhamdulillah saat ini sudah kita temukan dan akibat dari kasus ini kerugian uang negara mencapai 500 juta rupiah,” katanya.
“Saat ini perkara tersebut sudah tingkat sidik dan akan kita tetapkan tersangka, calon tersangka ada 7 orang, kasus ini sudah PKN dan sudah ada kerugian negaranya dari BPKP Pusat jumlahnya setengah miliar (Rp 500 juta). Kegiatan pembangunan lanjutan ini tahun 2018,” demikian Iptu Deno Wahyudi.(Cno)