TAKENGON (Waspada): Satres Narkoba Polres Aceh Tengah gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti sebanyak 18 tersangka narkoba diringkus saat gelar konferensi pers di halaman Polres, Kamis (13/10).
Sementara polisi juga meringkus sejumlah residivis. “Yang namanya kejahatan tidak ada kita berikan tempat di kabupaten ini,” tegas Wakapolres Aceh Tengah, Kompol Edwin Aldro, saat konferensi pers tersebut.
Wakapolres Aldro mengatakan penangkapan 18 tersangka itu rentang waktu selama September sampai Oktober 2022. “Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Wakapolres merincikan dari 18 tersangka itu merupakan pengembangan dari 12 kasus, 10 kasus diantaranya kasus sabu dan dua kasus ganja. Barang bukti (BB) yang disita berupa sabu 31,13 gram dan ganja 7,142 gram.
“Jumlah tahanan sebanyak 18 orang, yang hadir hari ini sebanyak 12 orang, sisanya sedang dalam proses,” sebut Wakapolres.
Aldro juga menambahkan narkoba merupakan kasus yang sangat berbahaya dan ini menjadi atensi khusus untuk wilayah hukum Polres Aceh Tengah. “Polri komitmen untuk memberantas narkoba semaksimal mungkin, apalagi kasus narkoba ini tidak berdiri sendiri. Saat pengembangan selalu melibatkan orang luar Aceh Tengah,” katanya.
Aldro juga mengatakan dari 12 kasus ini, ada satu kasus yang menonjol, berkaitan dengan penangkapan kasus ganja dengan barang bukti berupa 6,9 kg. “Ini masih terus kita dalami dan mengupayakan pengembangan seterusya,” ucap Wakapolres.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan, menyampaikan selama kurang lebih empat bulan menjabat di Polres Aceh Tengah secara kuantitas jumlah kasus menurun, sedangkan kualitas kasus tersebut terus mengalami peningkatan.
Wawan juga menambahkan peredaran kasus narkotika di Aceh Tengah terendus modus baru, seperti pelaku hanya menjual kepada orang yang dikenal. “Bukan begitu dipesan langsung dikasih sementara modus ini ditemukan selama satu dan dua bulan ke belakang dan para pelaku memainkan perannya dengan sangat rapi,” ungkapnya.(cno)