KUTACANE (Waspada): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria, MBB, 32, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam dan H, 45, warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan Jumat (11/7) lalu di sebuah konter handphone di Desa Kute Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, kepada Waspada.id, Senin (14/7).
“Kedua pelaku kami sergap di konter handphone tersebut,” jelas AKP Jomson, menyampaikan pernyataan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K.
Barang bukti yang disita antara lain 3 bungkus sabu (0,43 gram), 2 bungkus sabu (0,16 gram), 1 kotak rokok Sampoerna, tisu, pipa kaca berisi sisa sabu, uang tunai Rp90.000, 1 handphone Vivo, gunting, pipet berisi gumpalan tisu (sendok sabu), mancis, plat kaleng, bong dari botol air mineral, plastik bening, dan sepeda motor Honda Vario BK 6647 PBO.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Jomson mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi,” tegasnya. (cseh)