KUTACANE (Waspada.id): Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang laki-laki di wilayah Kecamatan Babussalam.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K.E., 44, dan B.H., 27. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Perapat Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,63 gram, masing-masing dibungkus menggunakan plastik warna putih bening, yang ditemukan di atas lantai di samping dispenser. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp900.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka berdua.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahterimakan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J. Silalahi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(id80)











