KUTACANE (Waspada): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan AR, 36, yang diduga memiliki sabu seberat 0,22 gram di Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Selasa (1/7) pukul 21.30 WIB.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Kamis (3/7).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Petugas melihat AR yang mencurigakan dan menjatuhkan bungkus plastik berisi sabu. AR mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Saat ini, AR tengah menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.(cseh)