KUTACANE (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Sumur, pada Jumat (31/10) pukul 15.30 WIB.
Pelaku berinisial A, 31 tahun, seorang petani/pekebun, warga Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu seberat 3,31 gram, satu bungkus ganja seberat 15,86 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti kaca pirex berisi sisa sabu (1,21 gram), bong rakitan dari botol aqua, dua timbangan elektrik (besar dan kecil), alat hisap, kantong kain, plastik klip, sendok takar, kotak rokok, korek mancis, empat lembar kertas piper, satu unit HP VIVO warna biru tua, dan uang tunai sebesar Rp138.000.
Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar rumah pelaku, termasuk di atas tumpukan sampah, saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan dilakukan setelah pengintaian.
Saat petugas tiba di rumah pelaku, A sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Petugas kemudian memperkenalkan diri dan memanggil perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, ditemukan kantong kain berisi sabu dan kotak rokok berisi ganja. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Agara, AKP J. Silalahi, pada Senin (3/11), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau seluruh warga, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Polres Aceh Tenggara akan terus gencar menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan masyarakat,” tegas Kasi Humas.(id80)













