Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Tiga pelaku ini terlibat sabu bersama barang bukti. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Tepatnya pada Minggu (14/9/2025), sekira pukul 17.30 WIB, tiga orang pria yakni RA, 26,
warga Desa Pintu Khimbe Kec Lawe Alas, IPLA, 28, warga Desa Rumah Bundar Kec Ketambe dan RH, 25, warga Desa Telaga Mekar Kec Lawe Bulan berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, dan 1 timbangan elektrik, 3 pipet runcing serta 8 plastik es, 1 mancis hijau dengan jarum, uang tunai Rp700.000, 1 unit handphone Infinix warna hijau, 22 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 6 kaleng aluminium yang sudah dipotong, serta 1 kaleng berbentuk sendok.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Desa Kelapa Gading, Kecamatan Bambel, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga pria di dalam rumah, yang kemudian diketahui berinisial RA, IPLA, dan RH. Di lokasi, petugas mendapati kaca pirex yang baru saja digunakan untuk mengisap sabu.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah R.A. di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah. Kepada petugas, R.A. mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Minggu (21/9) menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap.

“Ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE