KUTACANE (Waspada): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap PAS, warga Desa Kampung Raja, yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu di Desa Gumpang Kaya, Kecamatan Babussalam, Senin (7/7).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4,73 gram sabu, dua unit handphone (Infinix warna coklat dan OPPO warna hitam), satu STNK, dan satu unit mobil Isuzu Panther hitam pink BK 8409 CC.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Selasa (8/7), menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, PAS masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(cseh)











