KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara mengungkap motif pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang dan melukai satu orang lainnya. Pelaku, AS, 21, membunuh paman dan empat sepupunya karena dendam.
Korban FZ, 3, LA,13, EL, 15, dan HD, 25 merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB, 52, yang tidak lain adalah paman pelaku.
Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini masih kritis adalah MT, 51, yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.
“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, Kamis (3/7).
AKBP Yulhendri menyebut pembunuhan itu sebagai tragedi keluarga yang dipicu dendam lama akibat ayah pelaku dikeroyok, diusir, dan dihina keluarga korban di Bener Meriah.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup/maksimal 20 tahun dan/atau minimal 15 tahun.
Pelaku AS ditangkap setelah delapan hari buron dan sejumlah barang bukti diamankan.(cseh)