Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polres Aceh Utara Amankan Senpi Di Kediaman Residivis Curanmor

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka, warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Yakni SB,32, dan H ,44. (Waspada/ist
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka, warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Yakni SB,32, dan H ,44. (Waspada/ist
Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada): Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pucuk senjata api. Salah satunya di kendiaman residivis kasus Curanmor.

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka, warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara yakni, SB, 32, dan H, 44.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Aceh Utara Amankan Senpi Di Kediaman Residivis Curanmor

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, Selasa (13/6). memaparkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat 19 Mei 2023. Polisi melalukan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

“Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka sebelumnya. Mereka dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga,” ungkap AKP Agus saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara.

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan, didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H beserta kunci T yang biasa digunakan para pelaku curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi 5 kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal sejata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pangakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

“Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE