Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Aceh Utara Tangkap Penjual Rokok Ilegal

Polres Aceh Utara Tangkap Penjual Rokok Ilegal
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti bersama Kasat Reskrim, AKP Boestani serta ditemani dua petgas polisi lainnya, Rabu (30/4), usai memberikan keterangan pers memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita dari tiga tersangka.
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada) : Tiga tersangka penjual rokok ilegal berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Mapolres Aceh Utara. Penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi terpisah yaitu di Kecamatan Gampong Samakurok, Tanah Jambo Aye dan di Gampong Alue Bili, Kecamatan Baktya.

Informasi penangkapan tiga tersangka pengedar dan penjual rokok ilegal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim, AKP Boestani pada konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (30/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Aceh Utara Tangkap Penjual Rokok Ilegal

IKLAN

Kata Boestani, informasi tentang adanya peredaran dan penjualan rokok ilegal di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, diketahui pihaknya dari laporan masyarakat pada tanggal 5 Maret 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka dengan inisial K, 48.

Dari aksi penggerebekan di warung milik K, petugas berhasil menyita barang bukti berupa berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

Dari K, polisi mengetahui, pelaku menjalankan bisnisnya dengan modus operandi menjual langsung rokok ilegal kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan mobil pick up.

Dua tersangka lainnya, sebut Boestani, ditangkap pada tanggal 11 Maret 2025.  Ke dua tersangka tersebut masing-masing berinisial F, 30, dan J, 45. Pada saat ditangkap, F, sedang mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Gampong Alue Bili, Kecamatan Baktya.

Sedangkan J, ditangkap atas dugaan sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyita 155 dus roko ilegal dari sebuah gudang di wilayah, Aceh Timur.

Dari ke tiga tersangka, kata Boestani lebih lanjutnya, petugas polisis berhasil menyita barang bukti dengan total ratusan dus dan ratusan slop rokok berbagai mereka tanpa membubuhkan kalimat peringatan kesehatan.

Selain barang bukti rokok, petugas juga mengamankan dua unit mobil pick up dari tersangka.

Pada kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Rokok yang mengandung zat adiktif, kata Nanang, dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya.

Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” tutup Kapolres AKBP Nanang. (b07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE