KUTACANE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di bumi Sepakat Segenep Meriah.
Pasalnya, tepatnya pada Selasa (20/11/2025) sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ngkeran II, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua tersangka masing-masing berinisial A, 33, warga Desa Tenambak Alas dan H, 37, warga Desa Sepakat Segenep.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat brutto 2,31 gram, 1 unit handphone Realme warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BL 5707 HP.
Penangkapan ini berawal pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga membawa sabu.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian. Sekitar pukul 12.20 WIB, kedua terduga ditemukan sedang berhenti di sebuah warung di Desa Ngkeran II untuk membeli minuman. Petugas segera mendatangi mereka dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 2,31 gram yang disimpan di saku baju bagian depan salah satu tersangka. Setelah dilakukan interogasi, keduanya berinisial A dan H mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Sabtu (22/11), mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jika melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga keluarga, generasi muda, dan lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya Aceh Tenggara yang aman, sehat, dan bebas narkoba.”(id80)












