KUTACANE (Waspada): Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan dua orang tersangka Curanmor bersama barang bukti di Desa Kute Pasir Kecamatan Badar, Kamis (8/12) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH kepada Waspada Selasa (20/12) mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan itu inisial HB 36, alamat Desa Kuning Sigugur, Kecamatan Babul Ramah, dan K alias M 50, alamat Desa Semadam Awal Kecamatan Semadam.
Lanjut Kapolres, selain dua tersangka juga ikut diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor merk Honda versi 150 warna merah E 3809IQ, noka, MH1KC5219DK105465, nosin KC52E1105958.
Dijelaskan Kapolres, kasus pencurian hilang sepmor milik pelapor tersebut berawal pada Selasa 6 Desember 2022 lalu, sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Lawe Tawar Kecamatan Babul Makmur, Aceh tenggara. Terlapor mencuri dengan cara membobol jendela rumah pelapor dan membawa lari sepeda motor pelapor dari pintu depan rumah pelapor dengan kerugian sebesar sepuluh juta rupiah.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sedang berada di rumah Malik di Desa Kute Pasir Kecamatan Badar Aceh Tenggara.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tim langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku curanmor roda dua itu. Saat diinterogasi awal HB mengakui perbuatannya.
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, papar Kapolres. (cseh)
Teks foto: Tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara amankan dua tersangka Curanmor. Waspada/Ist