KUTACANE (Waspada): Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan berinisial E, 40, dan KA, 28, yang ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/124//X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Oktober 2024 atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Darul Iman, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada 24 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari keluarga tersangka pelaku yang bersedia menyerahkan diri. Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi di Desa Lawe Rutung. Di sana, mereka bertemu dengan keluarga tersangka dan membawa kedua pelaku, E yang merupakan warga Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Lawe Bulan, dan KA yang berasal dari desa yang sama, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, SH kepada Waspada.id, Jumat (25/10) menyatakan, setelah diamankan, kedua tersangka pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Saat ini, proses penyelidikan sedang dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut, jelas Plt Kasi Humas.
Baca juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan dan Tim Hukum, HM Salim Fakhry, SE, MM – dr Heri Al Hilal (SAH), calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara nomor urut 1, mengecam tindak kekerasan pengeroyokan secara brutal terhadap Dussamad yang merupakan salah satu pendukung Paslon SAH yang terjadi pada hari Rabu (23/10).
Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan SAH, Denny Febrian Roza didampingi Manajer Kamar Media Abi Hasan, dan Tim Hukum Kaharudin,SH, M. Syahril, SH, Samsir, SH melalui siaran persnya Kamis (24/10). Pengeroyokan terjadi oleh tiga orang yang merupakan saudara dan pendukung dari salah satu paslon peserta Pilkada.
Selanjutnya Tim Pemenangan dan Tim Hukum Paslon SAH meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut dan menghukum seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak ingin demokrasi pada saat Pennyelenggaraan Pilkada yang diatur dan dijamin undang-undang malah dilanggar dengan menggunakan cara bar-bar dalam berdemokrasi, apalagi pelaku telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan secara brutal terhadap Dussammad pendukung Paslon SAH,” paparnya.
Denny menduga kejadian tersebut erat kaitannya dengan kampanye oleh Paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara, H. M Salim Fakhry dan Heri Al Hilal (SAH) di Kemukiman Alwusta Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu 20 Oktober 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Tim Hukum Paslon SAH, sesuai dari keterangan korban Dussammad pada saat pendukung Paslon lain melakukan pengeroyokan kepada korban, pelaku sempat melakukan Video Call (VC) kepada kandidat paslon Pilkada dan oknum ASN sebagai Kabid di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Tenggara inisial ZK.
Atas kejadian ini Tim kuasa Hukum Paslon SAH sepenuhnya menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk bukan hanya menangkap pelaku pengeroyokan melainkan dalang/otak pelaku pengeroyokan, sehingga bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar ke depannya dalam berdemokrasi secara baik dan benar tanpa menggunakan kekerasan.
Pada saat ini, tim pemenangan telah menangani korban pengeroyokan tersebut dan telah membawa korban berobat ke Medan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan secara menyeluruh dan akan terus bertanggung jawab terhadap kerugian material dan psikologis yang dialami korban.
Di akhir Denny mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, pendukung, simpatisan dan seluruh masyarakat Aceh Tenggara yang mendukung Paslon SAH untuk fokus pada pemenangan dan jangan terprovokasi, masalah pelanggaran hukum dan tindak pidana pada Pilkada semuanya kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penegakan Hukum dengan seadil-adilnya. Tim Hukum Paslon SAH Ketua, Kaharudin, SH, dan M. Syahril SH, Syamsir, SH anggota Tim Hukum Paslon SAH, mereka masing-masing membubuhkan tanda tangan. (cseh)