KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka pemakai dan bandar sabu beserta barang bukti.
Keduanya yakni S alias U 53, warga Desa Teger Miko, diduga memiliki seberat 0,57 gram narkotika jenis sabu, uang tunai Rp50.000 dan satu handphone merek Vivo warna biru.
Sedangkan R warga Desa Kute Lesung diduga bandar dengan barang bukti seberat 19,35 gram, satu unit timbangan elektrik warna putih, satu buah plastik klip warna putih bening, uang tunai Rp885.000, satu plastik kantong warna putih bening, satu unit handphone android Vivo warna hitam, satu pipet sendok takar sab, satu kotak rokok merk magnum filter warna hitam dan satu tissu warna kuning.
“Kedua tersangka warga Kecamatan Lawe Sumur itu saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan proses sesuai hukum dan akan dikenakan pasal 112 Ayat 1, 114 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar, dan 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, kepada Waspada Sabtu (9/9).
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis kejadiannya tersangka S dibekuk Jumat (8/9)
sekira pukul 16:30 WIB, oleh anggota Opsnal Satresnarkoba saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sumur. Hasil interogasi, S mengaku sabu dibeli dari R.
Petugaspun menindaklanjuti pengakuan S. Hasilnya, Jumat malam R dan barang bukti diamankan di salah satu kedai di dekat kediamannya oleh petugas yang langsung dipimpin Kasat Narkoba. (cseh)