Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Amankan Pria Diduga Miliki Sabu 1,14 Gram

Polres Agara Amankan Pria Diduga Miliki Sabu 1,14 Gram
Pria diduga miliki sabu seberat 1,14 gram, diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan E, 42, seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram di Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, pada Kamis (3/7) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Agara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, Sabtu (5/7).

Sambungnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi dimaksud.

Setibanya di rumah yang dicurigai, anggota Kepolisian mengetuk pintu dan disambut oleh pemilik rumah yang kemudian diketahui bernama E warga setempat. Petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan. Pemilik rumah memberikan izin kepada petugas untuk memeriksa bagian dalam rumah.

Dalam proses penggeledahan, tepatnya di belakang rumah pada dinding kamar mandi bagian selipan papan, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong) dan satu kotak rokok kaleng warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Namun saat ditanyai kata Kasi Humas, tersangka E mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Tersangka E beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE