KUTACANE (Waspada.id): Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil, pasalnya, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Semadam.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di Desa Lawe Tanduk, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku diketahui berinisial TS, 30, yang merupakan warga setempat. Ia diamankan setelah melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah warung yang sudah tutup.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,09 gram yang dibungkus plastik bening, serta satu buah dompet kecil berwarna merah muda. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp150.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.
Kepada Waspada.id, Jumat (10/4) sore, Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Agara Ipda Patar Erwinsyah menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan barang bukti narkotika yang diakui milik pelaku,” ujar Plt. Kasi Humas.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(id80)










