KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk sebanyak 6 orang yang diduga pengedar dan bandar narkotika jenis Sabu di lokasi yang berbeda, Minggu (7/1).
Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono, S. Ik, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S. H, M.H kepada Waspada. id, Senin (8/) mengatakan, dua pelaku bandar sabu berhasil diamankan di warung internet di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara pada Minggu (7/1) sekitar pukul 22:30 WIB.
Ini berawal dari informasi masyarakat mengindikasikan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan laporan informasi yang diterima anggota kepolisian mendatangi warung internet yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang berperilaku mencurigakan, anggota opsnal narkoba segera menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria Inisial DD, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DD dan warung internet tersebut.
Kemudian, anggota Opsnal yang mengecek lantai dua menemukan AF sedang mempaket narkotika jenis sabu. AF, 29, Warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan DD 30, Warga Desa Lembah Alas Kecamatan Deleng Pokhisen.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan apresiasi terhadap kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi upaya kami dalam memberikan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kasat.
“Dari Penangkapan Kedua Tersangka di amankan juga Barang Bukti Berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan berat netto 0,46 gr, 1 kaca pirex, 1 bungkus plastik warna putih bening bekas bungkus sabu, 1 pipet, 1 pipet alat takar sabu, 1 alat hisap (bong), 1 gunting dan 3 bungkus plastik untuk bungkus sabu,terangnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut. Polres Aceh Tenggara mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.
Kemudian Kasat Narkoba mengatakan, empat pelaku pengedar sabu kembali berhasil dibekuk di sebuah pondok di Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, pada hari Minggu, (7/1) sekitar pukul 16:00 WIB,
Berdasarkan informasi tersebut, anggota saat tiba di lokasi, mereka melihat tiga orang laki-laki yang sedang duduk di depan pondok dan langsung melakukan pengeledahan, seorang pria yang bernama MA 40, Desa Cikam mekhangun Kec. Lawe Alas mengeluarkan dan menyerahkan 5 bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celananya.
Dua orang lainnya yang bernama A 30, Desa ngkeran Kec. Lawe Alas dan RA 42, Desa ngkeran Kec. Lawe Alas juga diamankan di lokasi. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku MA di Desa Mbarung. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, MA mengakui bahwa ia telah menggunakan 3 bungkus narkotika jenis sabu bersama dengan RA, A dan seorang lainnya, Inisial AP 26, Desa ngkeran Kec. Lawe Alas, yang juga berada di lokasi pondok pada saat penangkapan, juga diamankan karena diketahui menggunakan sisa narkotika jenis sabu yang digunakan oleh MA dan RA.
MA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada pihak kepolisian dan yang ditemukan di dalam kamar rumahnya adalah miliknya sendiri. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,”
“Dari Penangkapan 4 Tersangka di amankan 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram, 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram dan 1 ball plastik pembungkus sabu” Ungkap Kasat, (cseh)