KUTACANE (Waspada): Team gabungan Opsnal Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara membekuk dua tersangka pembunuh di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, Rabu (23/8) sekira pukul 19.00 WIB.
Dua tersangka yakni, S alias A, 40, warga Bacang Lade, R, 17, masih pelajar Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara, sedangkan korban, Yuki Adli Putra, 16, pelajar SMKN 02 Kutacane, alamat Desa Penosan Kecamatan Lawe Sumur Agara sesuai berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/152/VIII/2023, Tanggal 23 Agustus 2023. Pelapor Irwan Faisal, 30, paman korban.
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Kasatreskrim, Iptu Bagus Pribadi, kepada Waspada melalui pers rilisnya Rabu (23/8) malam mengatakan kronologis kejadiannya pada Senin (21/8) tersangka R menggadaikan HP redmi milik korban senilai Rp500 ribu.
Keesokan harinya Selasa pukul 24.00 WIB, korban menjumpai tersangka R di Desa Bacang Lade dengan tujuan untuk menebus HP korban. “Lalu keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor korban, namun di tengah jembatan Desa Lawe Rutung tersangka S alias A menghentikan laju sepeda motor korban dan ikut menumpang. Yang membawa adalah tersangka A, di tengah tersangka R dan di belakang adalah korban,” ungkapnya.
Ternyata, lanjutnya, hal itu sudah direncanakan oleh kedua tersangka untuk merampok korban. “Setelah bonceng tiga dengan sepeda motor korban, A mengarahkan sepeda motor itu ke arah TKP pembunuhan yaitu Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar. “Setiba di TKP tersangka A memberhentikan sepeda motor dan mengeluarkan pisau langsung menikam ke arah perut korban, kemudian korban berusaha melarikan diri, namun tersangka A menikam korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan saat terjatuh ditikam lagi beberapa kali ke arah badan belakang dan kepala, kemudian korban tewas, kedua pelakupun melarikan diri,” bebernya.
Kemudian Rabu (23/8) petugas mendapat info tersangka hendak menjual sepeda motor milik korban dan mencari pembeli yang ingin dijual senilai Rp5,5 juta. “Petugas datang ke rumah tersangka dan langsung kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban,” sebutnya.
Disebutkan, motif kedua pelaku pencurian dengan kekerasan pasal yang dikenakan Pasal 340 jo 338 Jo 365 KUHP, barang bukti 1 satu unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO, satu HP milik korban merk Redmi 9c, kartu HP korban dengan nomor 08539213xxxx, satu pisau dalam keadaan bengkok yang digunakan pelaku, baju milik korban, celana pelaku yang diperkirakan bercak darah korban
dan sepatu korban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di pinggir jalan dengan luka mengenaskan di perut, menghebohkan Warga Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (23/8). Mayat tersebut saat ditemukan masih menggunakan baju warna merah dengan celana panjang warna hitam.
Sementara itu, Anggota DPR RI H. M. Salim Fakhry dan Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza mengapresiasi gerak cepat Polres Agara yang menangkap dua tersangka kasus pembunuhan pelajar tersebut.(cseh)












