KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam dua kasus terpisah di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasus pertama, Satuan Intelkam Polres Agara membekuk seorang yang diduga kurir sabu berinisial RK, 37, warga Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, pada Senin (10/11) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Babussalam. RK ditangkap saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario setelah melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Desa Pelonas,” kata Kasi Humas Polres Agara AKP Jomson Silalahi.
Dari tangan RK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus sabu seberat 0,67 gram dan 0,14 gram, timbangan elektrik, kotak rokok Marlboro, pipet, plastik bening, handphone Oppo, gunting, uang tunai Rp200.000, dan sepeda motor Honda Vario.
Kasus kedua, Satuan Reserse Narkoba Polres Agara menangkap seorang pria berinisial L, 29, warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 15.00 WIB. L ditangkap di rumahnya setelah petugas menerima informasi tentang adanya tempat penyimpanan narkotika di desa tersebut.
Saat penggeledahan rumah, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 2,04 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna di samping kasur. L mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali.
Barang bukti lain yang diamankan dari L adalah tiga bungkus plastik klip putih bening, dua bal plastik klip kecil bening, satu plastik klip panjang bening, tiga pipet modifikasi, timbangan digital, kotak rokok Sampoerna, mancis rakitan, tas kecil, kotak kecil, dan handphone Vivo.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Jomson Silalahi.(id80)











