Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Bekuk Pengedar Sabu

Polres Agara Bekuk Pengedar Sabu
Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara ) membekuk yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Amalia Kecamatan Bukit Tusam, Sabtu (16/12) pukul 14.00 WIB.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan, kata Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada.id, Minggu (17/12).

Dikatakan Kasat Narkoba, pelaku berinisial HR alias ST, 33, warga Desa Simpang Semadam Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara dengen barang bukti narkotika jenis sabu 10 bungkus yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening seberat brutto 0,98 gram, satu kotak rokok Luffman warna merah.

Kronologis penangkapan tersangka lanjut Kasat Narkoba, berawal dari anggota Satresnarkoba sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bukit Tusam, saat setelah sampai di Desa Amaliah sekira pukul, 14.00 WIB, petugas berselisih dengan seorang laki-laki di lorong tower, lalu dengan spontan laki-laki tersebut membuang bungkusan rokok merk Luffman warna merah ke arah badan jalan.

“Lalu petugas langsung mengamankan pelaku tersebut, kemudian petugas meminta ijin untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya petugas mengambil bungkusan rokok yang dibuang oleh pelaku, kemudian petugas membuka isi dari bungkus rokok tersebut di hadapan pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening.

Setelah itu petugas menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut kepada pelaku, lalu pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut bertujuan untuk dijual belikan.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke ruangan Satresnarkoba dan diserahkan ke Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1), 114 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE