KUTACANE(Waspada): Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan AKBP Yulhendri, terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di bumi Sepakat Segenep.
Gebrakan yang dilakukan Kapolres Aceh Tenggara beserta jajaran dalam penanganan pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu. Tentu ini sangat membanggakan masyarakat Aceh Tenggara.
Pasalnya, selama ini peredaran Narkoba sangat meresahkan, di mana banyak kalangan remaja dan generasi muda yang ikut terseret menyalahgunakannya.
Kali ini, Tim Satresnarkoba Polres Agara membekuk seorang pria diduga memiliki sabu seberat 5,00 gram. Pria yang diamankan pada Senin 26 Mei 2025, berinisial ASP, 35, warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Kepada Waspada.id, Kapolres Aceh Tenggara, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yose Rizaldi menjelaskan, penangkapan ASP tersebut berkat adanya laporan masyarakat hari ini, Senin, 26 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB yang menyebutkan ada seorang pria yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam.
Mendapati informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim Opsnal melihat ASP sedang berjalan di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan dan langsung diberhentikan Tim Opsnal.
“Dari penggeledahan didapati 18 bungkus narkotika jenis sabu di dalam plastik warna putih. Saat dilakukan interogasi, ASP mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan untuk dijual kembali,” ungkap Yose.
Yose menambahkan, selain 18 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening putih, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp45 ribu, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 plastik bening putih.
“Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ASP bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” tegas Yose.(cseh)