KUTACANE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) membekuk tiga pria saat sedang pesta sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Minggu (5/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan sekolah dasar yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Ketiga pelaku adalah S, 29, warga Desa Titi Pasir; E, 20, warga Desa Kampung Baru; dan W, 35, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. Saat penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sembilan paket sabu seberat 0,63 gram pada S, beserta alat hisap sabu, kaca pirex, dua plastik kosong, dan uang tunai Rp42.000.
S mengaku menggunakan sabu bersama W dan E, yang kemudian ditangkap di rumah W di Desa Kampung Baru. Kepada petugas, W dan E mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan sabu bersama S. Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Rabu (8/10) mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara melalui nomor 0853-5800-4446. Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan. (id80)