Warga Desa Maliah Kecamatan Bukit Tusam terlibat kasus sabu diamankan di Polres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
KUTACANE (Waspada): RS, 37,
warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh Anggota Opsnal sat narkotba Polres Aceh Tenggara (Agara) di Desa Amaliah Jumat (12/1) pukul 15.30 WIB.
Selain tersangka, juga ikut diamankan barang bukti yakni, 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan seberat Netto 0,47 gram, satu buah dompet kecil warna bervariasi, uang Rp100.000, kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada.id, Jumat (12/1) malam.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal Informasi dari masyrakat bahwa di desa Amaliah sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota opsnal Satresnarkoba mendatangi tempat yang di maksud.
Selanjutnya, pada saat tiba di Desa Amaliah tersebut, anggota Opsnal sat narkotba melihat satu orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan lalu anggota opsnal narkoba mendatangi laki-laki itu pada saat di datangi oleh Anggota, Anggota sat narkoba meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan pakain serta di sekitaran lokasi.
Pada saat anggota melakukan pemeriksaan ditemukan di atas kosen pintu rumah kosong sebuah dompet yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu anggota menanyakan tentang kepemilikan Narkotika jenis sabu pada seorang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama RS, dan mengakui Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Dan sengaja di letak di atas kosen pintu rumah kosong agar polisi tidak mengetahuinya, kemudian barang bukti beserta satu orang laki-laki tersebut di bawa ke. Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka melanggar pasal 112 Ayat ( 1) Pasal 114 Ayat ( 1) Dari UU No 35 tahun 2009, pungkas Kasat Narkoba menambahkan. (cseh)