KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) membekuk salah seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur Agara, pada Senin (28/11).
Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH melalui Kasat Narkoba AKP Sabrianda, SH, mengatakan kepada Waspada, Selasa (29/11) malam, tersangka inisial Mj, 27, itu ditangkap dan ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 5,17 gram dan dua buah tisu warna putih.
Lanjut Kasat, sebelumnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli pemantauan situasi, tepatnya di Desa Kuta Bunin terlihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.
Kemudian anggota memberhentikan dua orang laki-laki tersebut namun seorang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah perkampungan Desa Kuta Bunin.
Saat dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku terlihat membuang sesuatu ke jalan. Petugaspun menanyakan benda apa yang dibuang serta membawa laki-laki tersebut ke tempat benda yang dibuang. Tersangka mengakui bahwa benda yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang baru saja diterima dari temannya.
Kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Agara, guna proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat, saat ditanyai. (cseh)