Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Gulung 4 Pengedar Dan Pembeli Sabu

Polres Agara Gulung 4 Pengedar Dan Pembeli Sabu
Empat orang ini diduga pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Tim gabungan Opsnal Polres dan personel Polsek Babul Makmur Aceh Tenggara berhasil menggulung empat orang yang diduga pelaku pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda,Patar Erwinsyah SH saat dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (13/7) membenarkan adanya penangkapan 4 orang yang diduga pelaku pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu.

Dijelaskan, berawal laporan dari masyarakat bahwa pada satu rumah di Desa Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Polres Agara dan personel Polsek Babul Makmur segera mendatangi lokasi yang dimaksud pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Setibanya di rumah itu, anggota kepolisian yang didampingi oleh sekretaris desa, mengetuk pintu dan membuka rumah. Di dalamnya, mereka menemukan empat orang laki-laki yang mengaku bernama J, 24, warga Desa Tanoh Alas, SMI, 27, warga Desa Lawe Tawakh, BS, 27, warga Desa Lawe Pakam, dan S, 33, warga Desa Tanoh Alas.

Keempat pria tersebut sedang duduk di dalam rumah dan polisi melihat sabu berserakan di atas lantai, saat ditanya salah satu dari empat pria tersebut, yaitu J (pengedar), mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. sedangkan pelaku SMI, BS dan S adalah pembeli dan pemakai.

Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat bruto 1,85 gram, 8 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat bruto 0,71 gram, 16 bungkus plastik warna putih bening untuk membungkus sabu, 2 mancis warna biru, 2 kaca pirex, 1 gunting kotak, 1 handphone merek Ovvo warna biru muda dan uang tunai senlai Rp100 ribu.

Anggota tim membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk diserahkan kepada Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Patar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sebutnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE