Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Gulung Residivis Bandar Narkoba

Pelaku residivis bandar narkoba diamankan. Waspada/Seh Muhammad Amin
Pelaku residivis bandar narkoba diamankan. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggulung seorang bandar narkoba yang merupakan residivis pada Selasa, (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Lawe Menderung, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.

Berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal mengenai adanya transaksi Narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berada di satu pondok di pinggir Kali Alas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Gulung Residivis Bandar Narkoba

IKLAN

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal segera melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan juga melakukan pencarian di sekitar pondok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik asoy warna putih yang berisi 10 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening. Barang bukti tersebut ditemukan di area tanah bebatuan dekat pondok.

Pelaku yang diketahui inisial ZA, 48, warga Desa Gumpang, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. ZA mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pen, yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. ZA berencana menjual sabu tersebut seharga Rp30 juta, namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa 10 bungkus sabu dengan berat bruto 50,76 gram, 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Plt Ipda Patar Erwinsyah, S.H.kepada Waspada.id, Rabu (14/8) menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, ungkap Plt Kasi Humas. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE