Aceh

Polres Agara Gulung Tiga Pengedar Sabu

Polres Agara Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ketiga tersangka kasus sabu. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada):Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggulung tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam pada Jumat, (26/7) kemarin.

Ketiga tersangka yang diamankan berawal laporan dari masyarakat adanya rumah yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran narkottika jenis sabu menyikapi hal tersebut, anggota opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitaran rumah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pada saat pengintaian, anggota melihat seorang pria membuang sesuatu dalam plastik ke arah pekarangan belakang rumah. Barang yang dibuang tersebut kemudian diambil oleh pertugas dan diketahui berisi alat-alat hisap sabu, kata AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H, melalui PLT Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., kepada Waspada.id, Sabtu (27/7)

Lanjutnya, tiga orang pria yang berada di dalam rumah, masing-masing berinisial S 54, dan J 29,
Warga Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam, sedangkan FA 28 warga desa Desa darussalam Kec. Bukit Tusam, diperiksa. FA mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan membeli dari seseorang bernama GAM (Nama Panggilan).

Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 18 bungkus sabu dengan berat brutto 1,49 gram, 10 bungkus plastik untuk sabu, 1 alat hisap/bong, 1 kaleng merek Gudang Garam, 1 kotak rokok merek Lukman, 1 mancis, 4 sendok sabu dari pipet, 3 kertas putih, dan 1 jarum suntik. Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Ucapa Plt Kasi Humas.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE