Aceh

Polres Agara Kembali Ringkus Pemilik Sabu

Polres Agara Kembali Ringkus Pemilik Sabu
Pelaku sabu diamankan. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali meringkus satu orang pria yang berprofesi petani atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu.

Pria yang dibekuk Satresnarkoba Selasa (27/5) siang itu, diketahui berinisial MS, 34, warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepada Waspada.id, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, menyampaikan, MS dibekuk Satresnarkoba atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,02 gram.

Dijelaskan Yose, penangkapan bermula setelah sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba mendapati laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (27/5), menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Desa Pulonas Baru, Lawe Bulan, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi rumah yang dimaksud.

“Di lokasi rumah tersebut tim melihat satu orang lelaki dengan gelagat mencurigakan sedang berada dibelakang rumah dalam posisi duduk,” kata Yose, Rabu (28/5). Melihat gelagat mencurigakan dari pria tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah milik pria itu yang mengaku berinisial MS.

Dari hasil penggeledahan didapati 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 9,02 gram berada di dalam sebuah baskom tidak jauh dari MS duduk. Saat dilakukan interogasi, MS mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Yose melanjutkan, selain narkotika yang diduga sabu, tim Opsnal juga berhasil amankan 1 unit handphone merek vivo warna hijau, uang tunai senilai Rp306 ribu, 2 plastik klip berukuran kecil, 1 buah timbangan elektrik berukuran kecil dan 1 bungkus bekas kotak rokok. “Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku MS bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara,” kata Yose.

Sementara, menuju penerus Indonesia emas bebas dari narkoba, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi, meminta agar pengulu (kepala desa), perangkat desa, tokoh desa, tokoh agama dan masyarakat di Aceh Tenggara untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi. Waspada/Seh Muhammad Amin

Informasi dari tingkat desa ini, menurut Yose sangat dibutuhkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam mempercepat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Yose menyampaikan, agar Kabupaten Aceh Tenggara sesegera mungkin dapat terbebas dari peredaran narkoba, peran aktif masyarakat tingkat desa sangat dibutuhkan pihaknya dalam memberikan informasi cepat dan respon cepat terhadap informasi yang pihaknya terima.

Terkait informasi data diri masyarakat yang memberikan informasi adannya kegiatan peredaran narkoba di desa, Yose menjamin Satresnakoba Polres Agara akan menjamin keamanan dan data diri dari masyarakat yang memberikan informasi tersebut.

“Setiap masyarakat yang memberikan informasi adanya kegiatan narkoba. Kami akan memastikan keamanan dan data diri masyarakat tersebut,” tegas Kasat Reserse Narkoba, Iptu Yose,

Yose mengatakan, bagi kepala desa, perangkat desa, tokoh desa, tokoh agama dan masyarakat di Aceh Tenggara dapat langsung menghubungi dirinya di nomor telepon atau WhatsApp 0831 4087 9797 jika ada kegiatan narkoba di desanya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE