Aceh

Polres Agara Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

Polres Agara Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, dibantu oleh personel Polsek Bandar Polres Bener Meriah, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB di Kabupaten Bener Meriah. Korban berusia 14 tahun, seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan tersangka berinisial J, 25, abang ipar dari korban yang berprofesi sebagai petani, berdomisili di Kabupaten Bener Meriah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kejadian dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban di rumahnya. Berdasarkan keterangan korban, tersangka memasuki kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.

Tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila hingga terdengar suara nenek korban yang memanggil korban. Merasa ketakutan, tersangka kemudian keluar melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya.

Setelah pulang, ibu korban mendapatkan keterangan dari neneknya mengenai peristiwa tersebut, dan korban secara terbuka membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi yang segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Bener Meriah.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara.

Kepada Waspada.id, Kamis (20/11), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan, “kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku.”

Kasat Reskrim menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE