Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Ringkus Warga Desa Perapat Hilir Terlibat Sabu

Polres Agara Ringkus Warga Desa Perapat Hilir Terlibat Sabu
Tersangka sabu. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil meringkus seorang pria berinisial AL, 40, warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.

“Al diringkus pada Rabu (3/9) lalu sekira pukul 13.30 WIB, terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Senin (8/9).

Lanjutnya, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Perapat Hilir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama perangkat desa setempat untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dan menemukan satu bungkus sabu di lantai depan tersangka.

Penggeledahan berlanjut hingga ke dalam kamar, di mana petugas menemukan 5 bungkus sabu tambahan serta berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 0,57 gram brutto, Puluhan plastik klip berbagai ukuran, 2 kaleng aluminium yang sudah dipotong kecil, 1 alat hisap sabu (bong) dari botol larutan penyegardan 3 mancis, pipet modifikasi, piring plastik, serta perlengkapan lainnya

Saat diinterogasi, pelaku berinisial A.L, mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE