KUTACANE (Waspada):Hampir sepuluh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tersangka insial S, 40, di Desa Biak Muli Pantai Raja, Kecamatan Bambel pada Selasa, (8/7).
Tersangka warga Desa Biak Muli Pantai Raja ditangkap di rumahnya atas informasi dari masyarakat, tersangka merupakan kasus narkotika jenis sabu berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap empat tersangka lainnya, yakni AP, MN, SH, dan F pada Jumat, 13 September 2024.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, saat penangkapan terhadap AP, MN, SH, dan F ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan, AP dan MN mengaku bahwa sabu tersebut mereka jemput bersama S pada Kamis, 12 September 2024 ke wilayah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, S mengakui keterlibatannya dalam penjemputan sabu bersama AP dan MN ke Idi Rayeuk. Berdasarkan pengakuan tersebut, S langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kepada Waspada.id, Kamis (10/7), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang terus memberikan informasi penting, serta bentuk komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang diberikan sangat membantu kinerja kami dalam mengungkap jaringan narkotika. Kini, S ditahan dan akan menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.,” ujar Kasi Humas. (cseh)