KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika antarprovinsi dan mengungkap kasus peredaran ganja dalam dua operasi terpisah.
Dua pemuda, RPTA, 17, dan AY, 23, warga Kecamatan Bambel, ditangkap di Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kamis (12/6/2025) pukul 13.00 WIB, karena diduga membawa sabu dan ekstasi dari Medan menuju Kutacane.
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku. Penggeledahan yang dilakukan menemukan sabu dan ekstasi di dalam tas sandang RPTA.
Interogasi awal terhadap kedua pelaku mengungkap mereka mendapatkan narkotika tersebut dari Medan. Modus yang digunakan adalah menjual ganja dari Kutacane di Medan, lalu menukarkannya dengan sabu dan ekstasi untuk diedarkan kembali di Aceh Tenggara.
Barang bukti yang diamankan polisi cukup banyak, meliputi 26 gram sabu dalam tiga bungkus plastik bening, dua butir ekstasi merek Tesla, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp731 ribu, satu tas sandang loreng, dua tas ransel, dua handphone Realme, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion. Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam operasi terpisah di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kamis (13/6/2025) pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pemuda berinisial D, 19, karena kedapatan menyimpan 294,5 gram ganja dalam delapan bungkus di rumahnya.
Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat. Pelaku mengakui kepemilikan ganja tersebut. D dan barang bukti, termasuk satu kantong plastik hitam dan satu kantong plastik putih yang digunakan untuk menyimpan ganja, telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (cseh)