KUTACANE (Waspada.id): Polres Aceh Tenggara dibawah pimpinan AKBP Yulhendri SH berhasil mengungkap sebanyak 128 kasus narkotika sepanjang Tahun 2025.
Keberhasilan tersebut melalui Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mencatatkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025 tersebut
Berbagai kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 120 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti sabu seberat 2.512,50 gram dan menetapkan 208 orang tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain narkotika jenis sabu, pengungkapan juga dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tercatat sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap dengan barang bukti ganja seberat 20.777,1 gram. Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara juga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti berupa dua butir ekstasi. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka turut diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi Sabtu (10/1) menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.(id80)











