Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polres Bireuen Bekuk Pengedar Ganja, Sita 154 Kg Barang Bukti

Musnahkan Ladang Ganja 2 Ha

Polres Bireuen Bekuk Pengedar Ganja, Sita 154 Kg Barang Bukti
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada.id): Polres Bireuen berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial BH, 52, dan menyita barang bukti seberat 154 kg. Penangkapan dilakukan di Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Rabu (8/10/2025).

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, Sabtu (11/10/2025), menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait ladang ganja. Tim gabungan yang dipimpin Wakapolres Bireuen dan Kasat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi.

“Saat tim tiba di ladang, terlihat dua orang sedang memanen ganja. Namun, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan,” ujar Tuschad.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 154,0016 kg ganja, satu unit mesin press, dan satu timbangan digital. Rinciannya, 92,065 kg daun ganja kering yang tersebar di pondok dan area penjemuran, serta 56 bal ganja siap edar seberat 62,095 kg yang sebagian telah dikemas menggunakan mesin press.

Sehari setelah penangkapan, Kamis (9/10/2025), Polres Bireuen melanjutkan operasi dengan memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di desa yang sama.

“Terdapat 4.200 batang ganja di ladang tersebut. Namun, yang dimusnahkan sebanyak 4.195 batang, sementara lima batang kami bawa ke Polres sebagai barang bukti untuk keperluan uji laboratorium,” kata Tuschad.

Tuschad mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peredaran narkoba adalah ancaman serius. Mari bersama kita wujudkan Bireuen yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(id74/id73)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE