BIREUEN (Waspada): Polres Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja hasil penangkapan di wilayah hukum mereka.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja kepada Waspada, Senin (28/3) mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan 1,720 Gram Ganja dan 1,062 gram ganja.
“Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk dibawa ke labolatorium, dan sudah ada hasilnya barang bukti tersebut merupakan narkotika,” kata AKBP Mike Hardy Wirapraja di sela-sela pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dibawa ke laboratorium akan dibawa ke persidangan sebagai bahan bukti, sementara sisa dari yang dibawa ka labolatorium semuanya dimusnahkan.
Dari pemusnahan barang bukti tersebut ada delapan orang tersangka yang diamankan, enam kasus sabu dan dua orang kasus ganja, dari barang bukti tersebut satu orang ditetapkan sebagai DPO kasus ganja.
“Tersangka jika rata-rata hukuman diatas 20 Tahun penjara,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, dalam pemberantasan narkoba harus sama-sama, dan bukan saja penindakan tetapi dengan program kegiatan UMKM atau lainnya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblander setelah dicampur dengan alkohol, sedangkan ganja dengan cara dibakar.(b23)
Pemusnahan narkotika dan sabu dilakukan di Aula Serba Guna Pesat Gatra Polres Bireuen, Senin (28/3). Waspada/ Ferizal Ghazali