BIREUEN (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menetapkan KS alias SW sebagai tersangka pembunuhan Hasyimi, 45, warga Gampong Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan.
Korban ditemukan tewas di dasar jurang perbatasan Gampong Darussalam dan Pulo Harapan, Rabu (4/6).
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam konferensi pers Kamis (12/6), menyatakan penetapan tersangka berdasarkan temuan kejanggalan pada jasad korban oleh tim Inafis.
Penyelidikan yang melibatkan olah TKP dan pemeriksaan saksi mengarah pada HS alias SW sebagai pelaku.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Gampong Pulo Harapan, pada 6 Juni. Awalnya, SW membantah, mengklaim korban tergelincir. Namun, investigasi lapangan dan data IT mengungkap fakta bahwa korban dibunuh.

Pengakuan tersangka akhirnya diperoleh: sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (4/6), SW mendorong korban dari bukit di Desa Darussalam hingga jatuh ke jurang.
Motifnya diduga penguasaan harta korban. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 339 KUHP (pembunuhan).
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, menambahkan pelaku mengambil uang Rp1,3 juta dan ponsel korban.
Ponsel dibuang ke sungai, hanya casing-nya yang ditemukan. Korban didorong hingga jatuh ke jurang sedalam 20-21 meter, bukan ditikam seperti dugaan awal. Hujan pada malam kejadian memperparah kondisi TKP.
Kematian Hasyimi awalnya diduga kecelakaan. SW memberi tahu warga korban terpeleset. Namun, keluarga curiga melihat kondisi jenazah yang menunjukkan luka mencurigakan di belakang telinga kiri dan siku kiri.
Autopsi di RSUD dr. Fauziah Bireuen menguatkan kecurigaan tersebut. Polisi masih mendalami alasan korban dan pelaku berada di TKP serta kemungkinan motif lain. Pencarian barang bukti, termasuk ponsel korban, masih berlangsung. (czan)