Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polres Dan Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Personel Polres Nagan Raya dan tim gabungan mengamankan barang bukti di lokasi tambang, Kamis (18/ 4).(Waspada/Ist)
Personel Polres Nagan Raya dan tim gabungan mengamankan barang bukti di lokasi tambang, Kamis (18/ 4).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Personel Polres Nagan Raya dengan melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Kamis (18/4)

Lokasi patroli yang ditempuh selama tiga hingga enam jam yakni Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Desa-desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Dan Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

IKLAN

“Kami dari Polres Nagan Raya bersama rekan-rekan Pom TNI AD dan Satpol PP melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, S.H., M.Si.

Polres Dan Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Vitra Ramadani menjelaskan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, serta langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line).

“Selain asbuk, personel gabungan itu juga menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator yang sedang tidak beraktivitas/rusak, dikarenakan personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sehingga personel juga memasang police line. Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau jaringan seluler,” jelas Vitra.

Ia menambahkan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE