Aceh

Polres Langsa Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Polres Langsa Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Rumah Bantuan
Polres Langsa saat melimpahkan tersangka, TZ, 39, beserta barang bukti (Tahap-II) ke Kejaksaan Negeri Langsa terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (6/8). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa melimpahkan tersangka, TZ, 39, beserta barang bukti (Tahap-II) ke Kejaksaan Negeri Langsa terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, tersangka ditangkap diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa untuk mengurus rumah bantuan dengan mengatasnamakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos. SH. M.Si, Selasa (6/8) mengatakan, dalam aksinya tersangka meminta uang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan rumah bantuan tersebut, dengan janji mempermudah proses pengurusan.

Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Langsa mengungkap bahwa rumah bantuan yang dijanjikan oleh tersangka ternyata fiktif.

Selain di Langsa, tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Pidie. Aksi penipuan dan penggelapan ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Selanjutnya, atas perbuatan tersangka TZ berhasil meraup keuntungan sebesar Rp1.8 miliar,” ujarnya.

Sementara, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan kejaksaan, mengingat jumlah korban yang cukup banyak serta kerugian yang ditimbulkan.

“Proses hukum terhadap tersangka TZ akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tandasnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE