LANGSA (Waspada.id): Polres Langsa musnahkan 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa medio Juni sampai Juli 2025 di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (31/7).
Pemusnahan sabu dan ganja tersebut dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, dihadiri Asisten I Pemko Langsa, Suriyatno, AP. MSP, Ketua DPR Kota Langsa, Melvita Sari, S.Ab, Pasi Ops Kodim 0104 Aceh Timur, Kapten Inf Irwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kemas Reynald Mei, SH. MH, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Muhammad Dahlan, SH. MH, Waka Polres Langsa, Kompol Hendra Marlan, SH.SIK, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH.MH dan para Kabag, Kasat, Kasi dan Perwira di jajaran Polres Langsa.

Selanjutnya, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam alat blender yang telah di isi air, setelah di blender kemudian air bekas sabu tersebut dituang ke dalam ember yang berisikan oli bekas yang selanjutnya oli bekas tersebut dibuang ke got/selokan Polres. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar
Menurut Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK pemusnahan ini hasil penangkapan tiga kasus, yakni 2 kasus sabu dan 1 kasus ganja dengan barang bukti sabu 2.605,50 gram dan ganja 2.154 gram dengan 5 orang tersangka.

Kelima tersangka yakni, AZ, 28, Nelayan, warga Dusun Pu’uk Gp. Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, BU, 47, wiraswasta, warga Dusun Pu’uk Gp. Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap di pinggir jalan pada 04 Juni 2025 sekira pukul 14:00 Wib di Gp. Alue Merbo Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur dengan berat barang-bukti sabu 2.352 gram.

Kemudian, SI, 42, wiraswasta, warga Gp. Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap di pinggir jalan pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 01:55 Wib di Gp. Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa dengan barang-bukti ganja 2.154 gram.
Selanjutnya, Muk, 35, nelayan, warga Dusun Lancang Gp. Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan Rid, 31, wiraswasta, warga Dusun Lancang Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur ditangkap di areal tambak pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 14:30 Wib di Gp. Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan arang-bukti sabu 253,50 gram.
Kelimanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(b13)