LANGSA (Waspada): Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH diwakili Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika, S.AB, S.I.K melakukan pemusnahan 59,40 gram barang bukti sabu-sabu hasil di ruang Sat Resnarkoba setempat, Kamis (2/3).
Hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Edwardo, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, S.H.,M.H, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Langsa, Zubir, S.E dan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti sabu ini sesuai surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-239/L.1.13/Enz.1/02/2023 tanggal 24 Februari 2023.
Dimana, sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa dari tersangka IM alias Black, 36, wiraswasta, warga Gp. Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama dan Ka, 31, wiraswasta, warga Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed, Kabupaten. Aceh Tamiang.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, IM alias Black ditangkap di jalan Gp. Baro Kec. Langsa Lama, Senin (20/2) sekira pukul 14:00 dan Ka ditangkap di jalan Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (20/2) sekira pukul 15:00 hasil dari pengembangan tersangka IM alias Black.
“Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas,” tandas Kapolres. (b13)