LANGSA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa melalui Unit II Tipidter menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus judi online (jarimah maisir) kepada Kejaksaan Negeri Langsa.
Ketiga tersangka diduga menyediakan fasilitas perjudian jenis slot dan togel online (judi online) yang melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinaya, yakni NB, 21, mahasiswa dari Dusun Sepakat, Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota; TS, 63, pensiunan karyawan swasta yang tinggal di Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota; serta FS, 30, wiraswasta dari Dusun Makmur, Desa Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa Ipda Timothy Salinaz,S.Tr.k, Kamis (14/11) menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas perjudian terutama yang menjadi perhatian masyarakat terhadap judi online.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri khususnya Polres Langsa dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online,” ungkap Kanit Tipidter.
Dengan penyerahan ini, sambungnya, proses hukum atas ketiga tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Langsa.(b13)