LANGSA (Waspada.id): Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak dengan berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (04/02/2026).
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Resmob Polres Langsa.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Januari 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 tentang pelaksanaan tugas penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Fachmi.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18:30 WIB di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Langsa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Sulaiman, S.E, bersama personel lainnya, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan pengungkapan tersebut yakni Aipda Wahyu Winata, Aipda Fachrurrazi, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial N alias Kibo, 20, yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di Jalan Panglima Polem, Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, diamankan setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota,” jelas AKP Fachmi.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban, terutama karena korbannya masih di bawah umur.
Setelah diamankan, sambungnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan atau dinyatakan nihil.
Polres Langsa menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan.
AKP Fachmi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, terutama kejahatan terhadap anak.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan. Polres Langsa berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya.(Id74)











