Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Pria Dan Satu Wanita, Sita 37 Gram Sabu

Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Pria Dan Satu Wanita, Sita 37 Gram Sabu
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu, diantaranya satu wanita dan empat pria di Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui press realeasenya dalam Grup Mitrapol, Selasa (8/11, terkait tindakan pemberantasan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masingnya seorang wanita SU, 46, warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, AA, 39, warga Muara Dua, AK, 34, warga Kuta Makmur, HS, 26, warga Dewantara, Kab. Aceh Utara, dan MZ, 36, warga Kecamatan Samudera, Kab. Aceh Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Pria Dan Satu Wanita, Sita 37 Gram Sabu

IKLAN
Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Pria Dan Satu Wanita, Sita 37 Gram Sabu
Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Pria Dan Satu Wanita, Sita 37 Gram Sabu
Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Pria Dan Satu Wanita, Sita 37 Gram Sabu
Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Pria Dan Satu Wanita, Sita 37 Gram Sabu
Para tersangka kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diantaranya, SU, 46, warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, AA, 39, warga Muara Dua, AK, 34, warga Kuta Makmur, HS, 26, warga Dewantara, Kab. Aceh Utara, dan MZ, 36, warga Kecamatan Samudera, Kab. Aceh Utara. Waspada/Ist

Kapolres mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu-sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu-sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

“Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat (28/10/2022) lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu – sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022),” pungkasnya.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan ke lima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp1 milliar paling banyak Rp10 miliar.(b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE