LHOKSEUMAWE (Waspada) : Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu, diantaranya satu wanita dan empat pria di Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui press realeasenya dalam Grup Mitrapol, Selasa (8/11, terkait tindakan pemberantasan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masingnya seorang wanita SU, 46, warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, AA, 39, warga Muara Dua, AK, 34, warga Kuta Makmur, HS, 26, warga Dewantara, Kab. Aceh Utara, dan MZ, 36, warga Kecamatan Samudera, Kab. Aceh Utara.




Kapolres mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu-sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu-sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.
“Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat (28/10/2022) lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu – sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022),” pungkasnya.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan ke lima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp1 milliar paling banyak Rp10 miliar.(b09)