LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu.
Dari lokasi penangkapan, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan bersama Kasat Narkoba Iptu Arizal mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Rabu (8/4).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 3 April 2026, terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Simpang Ujong Pacu. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Sekira pukul 12.30 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penindakan. Berhasil diamankan seorang pria berinisial AM, 34, warga Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Dari tersangka, kami temukan sabu dengan total berat bersih mencapai 1.501,36 gram. Rinciannya satu paket besar seberat 1.003,33 gram dikemas plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket sedang seberat 498,03 gram,” ujar Ahzan.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan tersangka.
Saat penangkapan berlangsung, terdapat beberapa orang lain di lokasi yang berhasil meloloskan diri. Identitas mereka sudah terdata dan saat ini ditetapkan sebagai tiga orang DPO yang sedang diburu polisi.
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.(id72)










