Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Beli Sepmor

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Beli Sepmor
Terduga pelaku penipuan HU, 29 mantan karyawan Dealer Capella Desa Panggoi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash di Dealer Capella Desa Panggoi yang melibatkan mantan karyawan dealer.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Jumat (8/9) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aksi protes oleh puluhan masyarakat yang mendatangi Dealer Capella Panggoi.

Mereka memprotes karena menjadi korban penipuan dalam jual beli sepeda motor. Namun aksi itu langsung diredam setelah dimediasi pihak Kepolisian. Selanjutnya puluhan korban itupun menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya.

Ternyata puluhan korban itu menjadi korban penipuan oleh terduga pelaku HU, 29, mantan karyawan dealer.

Para korban diyakinkan HU untuk mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun setelah barang diterima, menyusul pihak leasing mendatangi rumah korban untuk diminta tagihan angsuran. Sehingga para korban kaget dan baru menyadari kalau ternyata telah ditipu oleh HU.

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” pungkasnya.

Ibrahim menyebutkan, setelah melakukan berbagai rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.
Kemudin, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU, warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Iptu Ibrahim menjelaskan untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (b09).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE