Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pemerkosaan Pelajar

Pelaku pemerkosaan yang diamankan Polres Nagan Raya, Selasa (26/9). Waspada/Ist
Pelaku pemerkosaan yang diamankan Polres Nagan Raya, Selasa (26/9). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu 20 September yang lalu.

Penangkapan terhadap pelaku AR di Desa Lueng Baro, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Bunga, 17.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pemerkosaan Pelajar

IKLAN

Pelaku berhasil ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nagan Raya, kata Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi,SIK melalui Kasatreskrim AKP Machfud, SH, MM, Selasa (26/9)

AKP Machfud menjelaskan, awalnya pelaku berpura-pura ingin mengantar korban pulang ke rumahnya usai sekolah dan korban menerima ajakan pelaku. Namun saat tiba di simpang rumah korban, pelaku memutar arah mobilnya menuju arah ke ibu kota Jeuram. 

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pemerkosaan Pelajar
Kasatreskrim Polres Naga Raya AKP Machfud,SH MM. Waspada/Ist

Ia mengungkapkan, saat tiba di jalan lintasan Kuta Paya, pelaku sudah mulai melakukan aksinya dan pelaku membawa korban ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Setelah melewati Yuza Mall lanjut AKP Machfud, pelaku kembali melampiaskan hawa nafsunya dengan memerkosa korban.

Karena telah puas melakukan aksinya itu, pelaku mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku tersebut.

AKP Machfud juga menyebutkan, setelah resmi dilaporkan oleh orang tua korban, sekira pukul 14.36 WIB Senin (25/9/2023) pelaku berhasil ditangkap, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013, tentang hukum acara jinayat, tambah Machfud.

Penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan itu juga merupakan kado di akhir masa jabatan Machfud sebagai Kasatreskrim Polres Nagan Raya. AKP Machfud, SH, MM akan mengemban tugas baru sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE