NAGAN RAYA (Waspada): Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau pemaksaan perkosaan (rudapaksa) kepada Kejari setempat, Kamis (3/2).
Korban merupakan salah satu anak di bawah umur yang diperkosa di salah satu cafe pada tahun 2021 yang lalu.
Penyerahan tersangka rudapaksa dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud, yang diterima Kasi Pidum Kejari R. Bayu Ferdian.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan ke 11 tersangka rudapaksa yang diserahkan tersebut, telah melanggar pasal 48 jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat jo UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak
AKP Machfud menjelaskan, penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut, untuk dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Barat, guna mengikuti persidangan.
“Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, dan itu masih menunggu keputusan hukuman dari Mahkamah Syariah selama 67 bulan penjara. Kedua pelaku yakni, MR, 17 dan JM, 17,” jelas AKP Machfud, SH, MM.
Machfud mengharapkan kepada masyarakat untuk menjaga anaknya dengan baik agar terhindar dari pelaku kejahatan seksual tersebut.
Selain itu, Polres Nagan Raya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas masing-masing agar berbagai kasus kejahatan di kabupaten itu menurun.
“Sedangkan 11 pelaku yang diserahkan ke Kejari itu berusia 18 hingga 21 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. (b22)