Aceh

Polres Nagan Raya Tahan Pria Diduga Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

Polres Nagan Raya Tahan Pria Diduga Pemerkosa Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Penahanan dilakukan Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, terhadap terduga pelaku berinisial S 28, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, yang berlokasi di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal Jumat (30/1).

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, saat korban berinisial SR, 13, seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

“Keluarga korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dan dibawa pulang salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh terduga pelaku S, kemudian dibawa ke kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, di mana terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban,” jelas AKP M.Rizal

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan: Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Kasat Reskrim.

AKP Muhammad Rizal menegaskan Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan dan berkeadilan. (id83)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE