NAGAN RAYA (Waspada): Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Team opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor di kabupaten setempat.
Pelaku yang berinisial CA, 31, asal Sumatera Utara ini ditangkap di kawasan Kopelma Darusaalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat (21/6).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, SH, M.Si mengatakan, peristiwa curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut terjadi Senin 17 Juni 2024 siang di Desa Jeuram Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
“Berawal pada saat Fredi, 37, yang merupakan seorang mandor yang sedang melakukan pekerjaan membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram, kemudian pada Senin 17 Juni 2024, sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur OTK, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Seunagan pada hari Kamis 20 Juni 2024,” kata Iptu Vitra Sabtu (22/6).
Iptu Vitra menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. “Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1×24 jam tim mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,” tambahnya.
Ia menjelaskan, setelah ditangkap, CA, 31, langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ia menyebutkan, barang bukti yang turut diamankan oleh polisi diantaranya,1 sepeda motor Vario, 1 STNK, 1 handphone merk OPPO dan 1 jam tangan.
“Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” sebut Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani. (b22)











