Aceh

Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Curanmor

Dalam Waktu 1 X 24 Jam

Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya, Sabtu (22/6).(Waspada/Mujiburrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Team opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor di kabupaten setempat.

Pelaku yang berinisial CA, 31, asal Sumatera Utara ini ditangkap di kawasan Kopelma Darusaalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat (21/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, SH, M.Si mengatakan, peristiwa curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut terjadi Senin 17 Juni 2024 siang di Desa Jeuram Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.

“Berawal pada saat Fredi, 37, yang merupakan seorang mandor yang sedang melakukan pekerjaan membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram, kemudian pada Senin 17 Juni 2024, sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur OTK, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Seunagan pada hari Kamis 20 Juni 2024,” kata Iptu Vitra Sabtu (22/6).

Iptu Vitra menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. “Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1×24 jam tim mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,” tambahnya.

Ia menjelaskan, setelah ditangkap, CA, 31, langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Ia menyebutkan, barang bukti yang turut diamankan oleh polisi diantaranya,1 sepeda motor Vario, 1 STNK, 1 handphone merk OPPO dan 1 jam tangan.

“Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” sebut Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE